BANYUMAS TIMUR, PURWOKERTO (18/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur mengikuti Sosialisasi Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam rangka menanggapi percepatan pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Perhutani KPH Banyumas Barat pada Kamis (18/12). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan, prosedur, serta perbedaan kewenangan antara Perhutani dan Kementerian Kehutanan dalam pemberian izin penggunaan kawasan hutan.
KDKMP merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Pembentukan KDKMP didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang menekankan nilai kebersamaan dan saling membantu.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Banyumas Barat beserta jajaran, perwakilan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) terkait, Komandan Kodim 0703/Cilacap beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cilacap, serta perwakilan pemerintah desa dan kecamatan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap, Andi Cahyono, melaporkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun percepatan pembentukan KDKMP sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
“Terkait hal tersebut, tentu proses administrasi penggunaan tanah memiliki aturannya masing-masing. Oleh karena itu, kita berkumpul di sini untuk membahas peraturan yang dimaksud serta bagaimana alur pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam paparannya, Kepala Seksi Utama Hukum, Kepatuhan, dan Agraria Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Mohamad Fadllun, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar setiap rencana pembangunan di dalam kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, legal, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan PPKH merupakan instrumen perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai bentuk persetujuan atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
“Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau menyetujui PPKH di lokasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, namun dapat berperan dalam memberikan pertimbangan teknis apabila lokasi permohonan berada di kawasan kelolaan Perhutani,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila lokasi pembangunan berada di atas tanah milik perusahaan dan memiliki potensi nilai komersial, maka dapat ditempuh melalui skema Perjanjian Kerja Sama optimalisasi aset berbentuk sewa.
Komandan Kodim 0703/Cilacap, Letkol Infanteri Andi Aziz, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar Perhutani dapat memberikan saran dan masukan terkait mekanisme yang paling tepat.
“Kami berharap Perhutani dapat memberikan arahan dan masukan agar seluruh proses dapat dilaksanakan dengan baik, terutama terkait pemilihan lokasi yang aman dan tidak menimbulkan potensi bencana alam di kemudian hari, seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.
Wakil Administratur KPH Banyumas Barat, Ari Kurniawan, mengarahkan agar seluruh pihak yang mengajukan pembangunan di kawasan hutan Perhutani maupun di atas tanah milik Perusahaan Perhutani melakukan koordinasi untuk melaksanakan diskusi teknis penentuan lokasi.
“Perlu dilakukan survei lapangan. Diharapkan seluruh pemohon dapat berkumpul di kantor kecamatan setempat bersama Asper dan Danramil untuk melaksanakan pengecekan lokasi secara bersama-sama,” katanya.
Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Yayan Setiawan, menegaskan bahwa selain aspek legalitas, setiap rencana pembangunan wajib memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu fungsi pokok kawasan hutan.
“Perhutani berharap jajaran TNI dan pemerintah desa dapat aktif berkoordinasi sejak tahap perencanaan. Sinergi yang baik akan menghasilkan proses pembangunan yang dapat berjalan secara optimal,” tutupnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara yang dipercaya mengelola kawasan hutan negara berharap para pemangku kepentingan dapat memahami secara jelas mekanisme dan alur pengajuan PPKH. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan serta mencegah terjadinya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah. (Byt/Mei)
Editor: Aris
Copyright © 2025