PEKALONGAN TIMUR, (15/01/2026) | Dalam rangka mendukung tertib administrasi serta mewujudkan tata kelola aset perusahaan yang transparan dan akuntabel, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur melaksanakan kegiatan pengecekan dan penilaian aset bangunan yang berada di luar kawasan hutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/01) di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran. Pengecekan dan penilaian aset dilakukan secara langsung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan Ketua Tim Hamdan, sesuai dengan ketentuan dan standar penilaian yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, KPH Pekalongan Timur diwakili oleh Kepala Seksi Keuangan, SDM, Umum, dan IT, Yuvi Tri Hendrawan, bersama jajaran terkait. Kehadiran perwakilan KPH bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pengecekan di lapangan sekaligus memberikan dukungan data dan informasi administrasi yang dibutuhkan dalam proses penilaian.
Proses pengecekan aset meliputi verifikasi fisik bangunan, kondisi eksisting aset, lokasi dan fungsi bangunan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat dan menyeluruh guna memperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Administratur KPH Pekalongan Timur melalui Kepala Seksi Keuangan, SDM, Umum, dan IT , Yuvi Tri Hendrawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPH Pekalongan Timur dalam melakukan pembaruan dan validasi data aset perusahaan. Menurutnya, penilaian aset memiliki peran penting sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan aset ke depan.
Ia berharap melalui kegiatan pengecekan dan penilaian aset tersebut, data aset KPH Pekalongan Timur dapat selalu terbarui dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga mendukung pengelolaan aset yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Tim KJPP, Hamdan, menjelaskan bahwa kegiatan penilaian dilakukan dengan mengacu pada standar penilaian yang berlaku serta prinsip independensi dan objektivitas. Ia menegaskan bahwa pengecekan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan nilai aset yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengecekan dan penilaian aset bangunan di luar kawasan hutan ini, KPH Pekalongan Timur berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset perusahaan sekaligus mendukung penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perum Perhutani. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen KPH Pekalongan Timur dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. (Pkt/Ran)
Editor: Aris
Copyright © 2026