PATI (03/02/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pati, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, dengan mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemanfaatan aset tetap Perhutani, untuk peningkatan dan penataan Pasar Pujasera Pati, Selasa, (03/02).
Kerja sama pemanfaatan aset tetap Perhutani, dilakukan untuk mengoptimalkan tanah, bangunan, dan sarana lainnya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sewa menyewa. Fokus utama kerja sama ini adalah meningkatkan nilai tambah ekonomi dan produktivitas aset. Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani, Nomor. 07/Per/Dir/02/2024, tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap Perhutani. Adapun aset yang dimanfaatkan dalam kerja sama ini adalah Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Pati, yang berlokasi di Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Penandatanganan MoU, dilaksanakan oleh Administratur, KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, BJ Isrhony, bertempat di ruang rapat pimpinan Kantor KPH Pati. Kegiatan tersebut disaksikan jajaran manajemen KPH Pati, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati.
Administratur, KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset tetap Perhutani, ini dapat dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan bersama, sebagaimana arahan Bupati Pati beberapa waktu lalu.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Pati, beberapa waktu lalu, pada intinya pemanfaatan aset tetap Perhutani ini, dapat disetujui dengan mekanisme kerja sama guna pemanfaatan bersama. Seperti yang kita ketahui, lokasi yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Kayu (TPK), yang sampai saat ini masih terdapat aktivitas muat bongkar kayu dari hasil tebangan Perhutani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama ini juga merupakan bentuk sinergi Perhutani, KPH Pati, dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Pati, untuk meningkatkan roda perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan legal formal dalam pelaksanaan kerja sama. Apabila masih ada kekurangan, nantinya dapat kita lengkapi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, BJ Isrhony, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani, atas kesinambungan kerja sama dan sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Pati.
Ia, menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Pati, guna menunjang pembangunan di wilayah Kabupaten Pati, diperlukan penataan ulang, termasuk di wilayah Puri melalui relokasi dan penataan GOR Pesantenan serta Pasar Pujasera.
“Pasar Pujasera memang perlu penataan ulang. Karena itu kami melakukan kerja sama dengan Perhutani untuk menempatkan pedagang sementara di TPK Perhutani,” pungkasnya.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi bersama di TPK. Selanjutnya akan dilakukan proses pembersihan terlebih dahulu sesuai batas-batas area yang telah ditentukan. (Pti/Rsw)
Editor: Aris
Copyright © 2026