
KPH Randublatung Terima Kunjungan Koordinasi Kepala Desa Ngliron Terkait Rencana Pembangunan Koperasi
RANDUBLATUNG – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Desa Ngliron pada Minggu (02/11/2025). Pertemuan yang digelar di Kantor Asisten Pemangku Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper BKPH) Ngliron tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro, Wakil Administratur KPH Randublatung Rastim, Kepala Seksi PPB Jadi Kurniawan, Asper BKPH Ngliron Paryono, Kepala Desa Ngliron Muntono, serta Media Investigasi Mabes Hamam.
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menjelaskan bahwa kunjungan ini terkait rencana Kepala Desa Ngliron untuk mendirikan Gedung Koperasi Merah Putih di lokasi yang berada dalam kawasan hutan petak 37d RPH Ngliron, BKPH Ngliron, KPH Randublatung.
Herry memaparkan bahwa ketentuan penggunaan kawasan hutan mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021. “Prosedur yang harus ditempuh oleh pemohon adalah mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui Bupati Blora untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh Departemen Perencanaan terkait lokasi yang diusulkan. Hasil kajian dari Departemen Perencanaan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan ke Kementerian melalui Kepala Divisi Regional sebagai bahan pertimbangan persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan,” paparnya.
Herry menambahkan bahwa mekanisme berbeda berlaku apabila lokasi yang dimohon berada di lahan Danau Keraton (DK), di mana perizinan menjadi kewenangan Kementerian BUMN dan prosesnya dapat langsung ditangani oleh Perhutani. “Di tingkat KPH, kami memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permohonan melalui skema kerja sama, dengan syarat bangunan yang didirikan bersifat non-permanen,” tegasnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Desa Ngliron Muntono menyatakan kesediaannya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Terkait rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang lokasinya berada dalam kawasan hutan, kami akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui Bupati Blora. Kami berharap Bapak Bupati dapat memberikan rekomendasi dan meneruskan permohonan kami kepada Kementerian Kehutanan RI untuk memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih atas penjelasan Bapak Administratur mengenai regulasi penggunaan kawasan hutan, sehingga kami dapat segera menindaklanjuti sesuai arahan yang telah disampaikan,” ungkap Muntono.
Editor : Aris