
BALAPULANG, PERHUTANI (20/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang dampingi Tim Pelaksana Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Sengon Bangun Perkasa di kawasan hutan BKPH Margasari, pada Senin (20/10).
Mewakili Administratur Perhutani KPH Balapulang saat mendampingi tim tersebut,Absari Nur Patria Kepala Sub Seksi Perencanaan menyampaikan, bahwa Penataan Batas ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Selain itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1333/MENLHK /SETJEN/P1A.0/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Batu Gamping atas nama PT Sengon Bangun Perkasa, kata Absari.
Dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Sengon Bangun Perkasa pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wlayah XI Yogyakarta langsung membentuk tim Pelaksana penataan batas areal PPKH untuk kegiatan Operasi produksi Batu Gamping yang diajukan oleh PT.Sengon Bangun Perkasa.
Sebagai supervisor tim adalah dari BPKHTL Wiilayah Xl Yogyakarta, pengawas dari BPKHTL dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, pendamping dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, PHW I Pekalongan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Kecamatan ( Margasari,Songgom) Desa (Kalisalak,Jatilaba,Songgom), KPH Balapulang dan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPKHTL Wilayah Xl Yogyakarta Nomor 153 Tahun 2025.
Sementara itu Supervisor dari BPKH Wilayah XI, Iqbal Nugraha Fadilah mengatakan, kegiatan penataan batas ini adalah pemenuhan kewajiban PT Sengon Bangun Perkasa dalam rangka Operasi Produksi Batu Gamping sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Penataan Batas ini dilakukan selama 2 hari mulai hari pada tanggal 20-21 Oktober 2025,” tutupnya.
Editor: Aris
Copyright © 2025