
BALAPULANG, PERHUTANI (27/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang dan KPH Pekalongan Barat menyatakan dukungan terhadap Program Strategis Nasional percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Brebes. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Komandan Kodim Brebes Letkol Inf Sapto Broto di Aula Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Brebes, Kamis (27/11).
Rakor yang menindaklanjuti agenda sebelumnya di Pendopo Kabupaten Brebes tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Brebes Tahroni, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan BPN, perwakilan Perhutani, camat, Danramil, serta kepala desa se-Kabupaten Brebes.
Letkol Inf Sapto Broto dalam arahannya menegaskan bahwa KDKMP merupakan instruksi pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang harus segera direalisasikan. Setiap desa direncanakan membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk kantor dan sarana usaha koperasi yang bersumber dari aset legal milik pemerintah desa/daerah, BUMN, maupun sumber sah lainnya.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, sejumlah lokasi rencana pembangunan KDKMP berada di kawasan hutan maupun tanah DK Perhutani.
Mewakili Administratur/KKPH Balapulang, Kepala Sub Seksi Perencanaan Absari Nur Patria menyampaikan bahwa Perhutani mendukung upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa hutan melalui program KDKMP. Namun, pemanfaatan kawasan hutan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, terutama terkait status Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta fungsi kawasan, baik Hutan Lindung maupun Hutan Produksi.
Perhutani akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan status lahan serta memproses perizinan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menjaga kelestarian dan tata kelola hutan tetap berjalan dengan baik.
Sekretaris Daerah Brebes Tahroni menyampaikan bahwa keselarasan data, legalitas, dan tata ruang menjadi kunci dalam pelaksanaan KDKMP. Jika terdapat lahan yang memiliki status khusus seperti Lahan Sawah Dilindungi atau kawasan hutan, maka penyesuaian harus dilakukan melalui koordinasi dengan BPN dan pihak terkait, termasuk Perhutani.
Rapat ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kodim Brebes, Pemerintah Daerah, dan Perhutani dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi desa melalui KDKMP, dengan tetap menjaga aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Editor : Aris