Dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan hutan bersama masyarakat serta meningkatkan pemahaman terkait kerja sama pemanfaatan kawasan hutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menggelar kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Kesepahaman / Perjanjian KKP (Kemitraan Kehutanan Perhutani) / KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif) Agroforestri Tebu. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangasem pada Selasa (27/01).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran Manajemen KPH Purwodadi, Kepala BKPH Jatipohon, Linduk, Pojok, Tumpuk, Karangasem, dan Bandung beserta jajaran, serta segenap pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah kerja KPH Purwodadi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pihak mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kerja sama KKP/KKPP Agroforestri Tebu agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib, transparan, dan saling menguntungkan.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam pengelolaan kawasan hutan melalui pola agroforestri tebu.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak, baik jajaran Perhutani maupun pengurus LMDH, memahami dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing dalam kerja sama KKP/KKPP Agroforestri Tebu. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lancar, mendukung keberhasilan tanaman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan,” ujar Untoro.
Sementara itu, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata KPH Purwodadi, Yunasri, menjelaskan bahwa program agroforestri tebu merupakan salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan secara produktif namun tetap memperhatikan aspek kelestarian.
“Agroforestri tebu ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mengedepankan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kami menegaskan kembali mekanisme kerja sama, tata kelola, serta kewajiban administrasi agar kegiatan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati,” jelas Yunasri.
Perwakilan masyarakat desa hutan, Ketua LMDH Tapak Bimo Lestari, Gunawan, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengurus LMDH untuk memahami secara lebih rinci aturan kerja sama dengan Perhutani.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya penjelasan langsung dari jajaran Perhutani, kami menjadi lebih paham tentang hak dan kewajiban dalam kerja sama agroforestri tebu. Harapannya, ke depan kerja sama ini dapat berjalan semakin baik dan membawa manfaat bagi masyarakat desa hutan,” ungkap Gunawan.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Purwodadi berharap terjalin kerja sama yang semakin solid antara Perhutani dan masyarakat desa hutan, sehingga program agroforestri tebu dapat berjalan sukses, mendukung kelestarian hutan, serta meningkatkan kesejahteraan bersama.