BANYUMAS BARAT (22/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat melalui Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris penyadap getah pinus almarhum Sarman Wiro Sukarto. Almarhum merupakan mitra kerja Perhutani di Tempat Penimbunan Getah (TPG) Sempayak, BKPH Sidareja. Penyerahan santunan dilaksanakan pada Senin (22/12).
Santunan sebesar Rp42.000.000 diserahkan secara simbolis kepada Adminem, istri sekaligus ahli waris almarhum, di lokasi kerja TPG Sempayak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan Sidareja, Sugeng Suyatno, didampingi jajaran petugas lapangan yang turut menyaksikan penyerahan santunan.
Administratur KPH Banyumas Barat melalui Kepala RPH Sidareja BKPH Sidareja, Sugeng Suyatno, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum Sarman Wiro Sukarto. Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja kehutanan.
“Perhutani terus mendorong agar seluruh penyadap getah yang bermitra dengan kami mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar ketika terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan atau meninggal dunia, ahli waris tetap memperoleh perhatian dan santunan yang layak,” ujarnya.
Almarhum Sarman Wiro Sukarto dikenal sebagai penyadap yang rajin, berdedikasi, dan bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaannya. Ia tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama antara Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para penyadap getah.
Perhutani berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja di sektor kehutanan. Ke depan, Perhutani berkomitmen untuk terus mengupayakan agar seluruh mitra kerja di lapangan, termasuk para penyadap, terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang resmi dan berkelanjutan.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, khususnya penyadap getah, dalam memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Melalui ahli waris, Adminem menyampaikan terima kasih kepada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan santunan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa bantuan tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan hidup keluarganya setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga.
Acara berlangsung secara sederhana namun penuh makna, mencerminkan kepedulian serta sinergi antara Perhutani, BPJS Ketenagakerjaan, dan para mitra penyadap dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, terlindungi, dan berkeadilan sosial. (Byb/Twn)
Editor: Aris
Copyright © 2025