BANYUMAS TIMUR, (07/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur kembali mengambil peran dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa sekitar hutan. Melalui kegiatan sosialisasi kerja sama pemanfaatan mata air di kawasan hutan, Perhutani memperkenalkan skema pengelolaan sumber air kepada Pemerintah Desa Kaliurip, Kecamatan Purwojati , Kabupaten Banyumas, pada Rabu (07/01).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kaliurip dan dihadiri oleh Tim Pengembangan Usaha Perhutani KPH Banyumas Timur. Keberadaan mata air hutan Kaliurip yang masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatilawang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber air bersih bagi masyarakat. Melihat potensi tersebut, Perhutani KPH Banyumas Timur menawarkan pola kerja sama agar pemanfaatan air dapat memberikan manfaat yang lebih luas tanpa mengabaikan aspek kelestarian hutan.
Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Soelistyo, menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi lindung yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, kerja sama pemanfaatan mata air lebih diarahkan pada kepentingan sosial sehingga tidak memberatkan masyarakat desa terkait hak dan kewajiban.
Ia menyampaikan bahwa setiap tahun jumlah pengguna mata air diperkirakan akan terus bertambah, sehingga masyarakat diharapkan turut bertanggung jawab dalam menjaga daerah tangkapan air di sekitar mata air. Pemanfaatan mata air diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti pembangunan sarana penampungan air yang ramah lingkungan, tidak merusak vegetasi, serta adanya kontribusi desa untuk kegiatan konservasi.
Ia menambahkan bahwa Perjanjian Kerja Sama tidak akan diputus di tengah jalan selama hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan kondisi daerah tangkapan air tetap terjaga dengan baik. Salah satu solusi jangka panjang yang disarankan adalah penanaman pohon beringin, sejalan dengan ketentuan bahwa sempadan sungai sejauh 50 meter harus tetap terjaga dan tidak boleh gundul maupun dilakukan penebangan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memastikan kualitas air yang dimanfaatkan tetap bersih dan aman untuk dikonsumsi masyarakat, yaitu bebas dari kandungan berbahaya seperti belerang atau zat lain yang dapat membahayakan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliurip, Kitam Sumardi menyambut baik inisiatif Perhutani KPH Banyumas Timur tersebut. Ia menilai sosialisasi ini memberikan pemahaman baru bahwa hutan tidak hanya berfungsi sebagai ruang hijau, tetapi juga sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang memiliki legalitas jelas, desa dapat membangun jaringan perpipaan secara resmi dan tertib.
Ia berharap dengan adanya perjanjian kerja sama yang sah, masyarakat tidak lagi mengambil air secara liar yang berpotensi menimbulkan konflik. Pemerintah desa berkomitmen untuk mengawal proses perizinan hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta menyosialisasikannya kepada masyarakat yang membutuhkan pasokan air dari mata air tersebut.
Dialog antara Perhutani KPH Banyumas Timur dan Pemerintah Desa Kaliurip juga membahas teknis perizinan, pembagian tanggung jawab, serta besaran kontribusi yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan bersama. Perhutani menegaskan bahwa proses kerja sama akan dilaksanakan secara sederhana dan transparan, dimulai dari pengajuan proposal kebutuhan air oleh desa, survei lapangan bersama, penandatanganan berita acara, hingga peresmian Perjanjian Kerja Sama.
Melalui sosialisasi ini, Perhutani berharap hubungan kelembagaan dengan pemerintah desa semakin kuat serta mampu mendorong edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Melalui kolaborasi pemanfaatan mata air, Perhutani ingin memastikan sumber air dari kawasan hutan Kaliurip dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan upaya menjaga kelestarian hutan.(Byt/Mei)
Editor: Aris
Copyright © 2026