
BLORA, PERHUTANI (23/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pendataan terhadap mitra penyewa aset tetap Perhutani yang berlokasi di Persil B.1 (eks TPK Kunduran). Kegiatan ini berlangsung di kantor Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo pada Senin (17/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Direktur Perum Perhutani Nomor 07/PER/DIR/02/2024 tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap Perum Perhutani, yang mengatur tata kelola pemanfaatan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Acara dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Blora, Arief Silvianto, Kepala Seksi SDM, Umum, dan IT, Kepala BKPH Ngawenombo, Tim Opset KPH Blora, Lurah Desa Kunduran, serta para mitra penyewa. Melalui kegiatan ini, Perhutani memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru agar seluruh proses pemanfaatan aset tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wakil Administratur KPH Blora, Arief Silvianto, menekankan pentingnya sosialisasi Perdir 07/PER/DIR/02/2024 kepada seluruh mitra agar mereka memahami hak, kewajiban, serta batasan yang harus diikuti dalam pelaksanaan kerja sama. Ia menjelaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan kejelasan identitas mitra, luas area yang digunakan, serta peruntukan pemanfaatannya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, di antaranya larangan memindahtangankan objek sewa kepada pihak lain serta kewajiban kesesuaian data by name by address. Selain itu, pembangunan bersifat permanen tidak diperbolehkan kecuali memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami berharap para mitra dapat mematuhi seluruh aturan yang tercantum dalam PKS Opset. Kepatuhan ini sangat penting agar kerja sama dapat berjalan lancar, memberikan kontribusi bagi pendapatan perusahaan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Lurah Desa Kunduran, Dwi Erwanto, juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Perhutani melakukan sosialisasi dan pendataan ini. Ia berharap para penyewa dapat mengikuti regulasi yang ada sehingga pengelolaan aset di Desa Kunduran berlangsung tertib, aman, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat setempat.
Editor : Aris