KENDAL (02/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana memasang papan plang perlindungan kawasan hutan pada lokasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan mekanisme kerja sama di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Subah, Jumat (13/02).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi kerja sama Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan bangunan penampungan air dan pipa saluran air oleh BBWS Pemali Juana di petak 53d1, 53d2, dan 53e RPH Jatisari Utara, BKPH Subah, KPH Kendal, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Lokasi tersebut secara administratif masuk wilayah Desa Subah, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Administratur/Kepala KPH Kendal Muhadi melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH dan Bisnis Mita Nurdyana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan mandatori atau kewajiban bagi Perhutani selaku pengelola kawasan hutan untuk melakukan evaluasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah guna memastikan objek lokasi kerja sama telah digunakan sesuai ketentuan perjanjian oleh pihak kedua, yaitu BBWS. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai pengingat agar BBWS memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Ia menambahkan bahwa pihak kedua telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, salah satunya dengan membuat beberapa papan peringatan sebagai upaya perlindungan kawasan hutan di lokasi kerja sama dan sekitarnya. Pihaknya mengapresiasi BBWS yang telah membantu dalam upaya perlindungan kawasan hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga turut meringankan tugas pengelolaan.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Indira Puspita menyampaikan terima kasih kepada Perhutani dan BBWS Pemali Juana yang telah melaksanakan kerja sama penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan secara baik dan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa para pihak telah melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh penggunaan kawasan hutan, baik yang telah mendapatkan persetujuan izin dari Kementerian Kehutanan maupun yang belum.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat saat ini semakin memahami bahwa kerusakan lingkungan salah satunya disebabkan oleh alih fungsi hutan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pemantauan terhadap alih fungsi kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan BBWS Pemali Juana Provinsi Jawa Tengah Shaili Malia Nisa menyampaikan bahwa pada prinsipnya BBWS siap melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan Perhutani KPH Kendal atas saran dan dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. (Knd/Mwn)
Editor: Aris
Copyright © 2026