
PATI, PERHUTANI (28/11/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Pati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada Senin (28/11).
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Joglo Bumi Perkemahan Regaloh, Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dan dilanjutkan dengan penanaman pohon bersama sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hadir dalam acara tersebut Administratur/KKPH Pati Sukmono Edwi Susanto beserta jajaran KPH Pati, para Kepala BKPH, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Sigit Januaris Pribadi, Kasidatun Kejari Pati Roh Wiharjo, serta tamu undangan lainnya.
Administratur/KKPH Pati Sukmono Edwi Susanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah kerja KPH Pati meliputi Kabupaten Pati, Kudus, dan Jepara. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Pati telah banyak memberikan dukungan dalam penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi Perhutani, khususnya terkait perlindungan dan pengamanan aset hutan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat dukungan terhadap pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan di wilayah KPH Pati,” ujarnya.
Sukmono menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan hutan sering kali muncul tantangan hukum seperti illegal logging maupun konflik lahan. Karena itu, dukungan Kejaksaan Negeri Pati sangat diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sigit Januaris Pribadi, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani atas terjalinnya sinergi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan, sebagai pengacara negara, siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan perlindungan dalam penyelesaian perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Menjadi kebanggaan bagi kami dapat bekerja sama dalam pengamanan aset negara, terutama terhadap upaya penyerobotan lahan, pencurian hasil hutan, maupun illegal logging di wilayah KPH Pati. Semoga kerja sama ini berjalan baik dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Editor : Aris