Grobogan – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan hilangnya kayu jati yang disebut-sebut sebagai barang bukti sensitif dan dikaitkan dengan monumen Tunggak Dersemi. Setelah dilakukan pengecekan data dan klarifikasi resmi, Perhutani memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Administratur Perhutani KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan menjelaskan bahwa kayu yang dimaksud dalam pemberitaan tidak ada keterkaitan dengan monumen Tunggak Dersemi maupun aset Perhutani. Kayu tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan oleh Polres Grobogan pada tahun 2015 di luar kawasan hutan, dan dititipkan secara resmi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo untuk kepentingan proses hukum.
“Kami pastikan bahwa seluruh barang bukti kayu titipan Polres Grobogan sebanyak 15 batang masih utuh dan aman tersimpan di TPK Sambirejo. Tidak ada satu pun kayu yang hilang, dialihkan, ataupun disalahgunakan. Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Grobogan,” tegas Untoro.
Perhutani menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, tidak ada keterlibatan oknum Perhutani, karena seluruh tindakan penanganan, penetapan barang bukti, serta proses penyidikan berada di ranah Polres Grobogan. Perhutani hanya menyediakan lokasi penitipan barang bukti sesuai permintaan resmi aparat penegak hukum.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Polres Grobogan saat ini telah menerbitkan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut. Keputusan penghentian ini dikeluarkan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada bulan Agustus 2025 yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum sehingga perkara harus dihentikan penyidikannya. SP3 ini juga diberitahukan ke Kejaksaan Negeri Grobogan. Adapun kayu barang bukti sebanyak 15 batang diserahkan ke Perhutani KPH Purwodadi untuk menjadi pendapatan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Perhutani tetap memiliki komitmen penuh dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan aset negara. Kami bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan siap memberikan klarifikasi bila diperlukan.” tambah Administratur.
Dengan adanya pelurusan informasi ini, Perhutani KPH Purwodadi menegaskan kembali bahwa:
- Barang bukti kayu sebanyak 15 batang masih aman dan lengkap di TPK Sambirejo.
- Tidak ada proses pengeluaran, pemindahan, atau pembuatan mebel sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
- Proses Penyidikan perkara telah dihentikan oleh Polres Grobogan karena tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
- Tidak ada unsur keterlibatan oknum Perhutani dalam dugaan penyalahgunaan barang bukti.
Dengan klarifikasi ini, Perhutani KPH Purwodadi berharap agar seluruh pihak dapat mengedepankan informasi yang valid, akurat, dan bersumber resmi. Perum Perhutani tetap berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan hutan negara secara profesional, transparan, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan integritas kelembagaan. (MJ-A)
Editor : Aris