TELAWA, (14/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melaksanakan verifikasi data lapangan terhadap Aset Biologis dan Aktiva Perum Perhutani Tahun 2026 di wilayah kerja KPH Telawa, Rabu (14/01).
Kegiatan verifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui nilai aset Perum Perhutani, khususnya yang berada di wilayah KPH Telawa. Verifikasi dilakukan terhadap sampel pada beberapa lokasi yang tersebar di wilayah kerja KPH Telawa. Aset biologis berupa tegakan pohon dinilai melalui pengukuran keliling pohon menggunakan petak ukur, sedangkan perhitungan aktiva tetap dilakukan melalui peninjauan langsung terhadap sampel bangunan milik Perum Perhutani KPH Telawa.
Kegiatan verifikasi diikuti oleh Tim KJPP, Tim KPH Telawa, Perencanaan Hutan Wilayah III, Departemen Perencanaan, serta Seksi Sarana dan Prasarana Divisi Regional Jawa Tengah. Kegiatan diawali dengan rapat pembukaan di Kantor BKPH Guwo, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi pada masing-masing objek di BKPH Gemolong, Guwo, Kedungcumpleng, Karangrayung, serta aktiva tetap di sekitar Kantor KPH Telawa.
Administratur Perhutani KPH Telawa melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kriswantoro, menyampaikan sambutan selamat datang kepada seluruh tim yang terlibat. Ia menyatakan bahwa KPH Telawa siap mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua Tim KJPP, Hamdan, menjelaskan bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perum Perhutani. Penghitungan tersebut mencakup rencana tebangan tahun 2026 serta aset tetap berupa bangunan rumah dinas dan sarana prasarana lainnya.
Ia menambahkan bahwa verifikasi aktiva tetap meliputi pengecekan kantor, barang inventaris, serta pengumpulan data lapangan yang disesuaikan dengan kriteria penghitungan aset biologis pada petak tebangan jati.
Kegiatan penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani ini juga dilaksanakan dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang meliputi pengakuan dan pengukuran aset. (Tlw/W3P)
Editor: Aris
Copyright © 2026