PEMALANG (24/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang menyatakan dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pemalang. Selasa (23/12) program tersebut mulai digerakkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Komandan Kodim Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif, dan bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
Rapat yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Pendopo Kabupaten Pemalang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Endro Johan Kusuma; Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang; para asisten daerah; sejumlah kepala dinas terkait; perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN); perwakilan KPH Pemalang; serta seluruh camat, Danramil, dan kepala desa se-Kabupaten Pemalang.
Administratur KPH Pemalang, Uum Maksum, menyampaikan bahwa Perhutani siap mendukung penuh program KDKMP sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan perekonomian masyarakat desa hutan.
Secara prinsip, Perhutani mendukung program tersebut. Namun demikian, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya terkait status Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta fungsi kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi, termasuk yang berada di Tanah DK.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti koordinasi dengan pemerintah desa dan jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) setempat untuk memastikan status lahan serta memproses perizinan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar aspek konservasi dan tata kelola hutan tetap terjaga.
Dalam arahannya, Komandan Kodim Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan Program Strategis Nasional yang harus segera direalisasikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa setiap desa membutuhkan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi untuk pembangunan kantor dan sarana usaha KDKMP. Lahan tersebut diharapkan dapat berasal dari aset pemerintah desa, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau sumber lain yang sah secara hukum.
Dalam rapat tersebut teridentifikasi sejumlah lokasi rencana pembangunan sarana dan prasarana KDKMP yang berada di kawasan hutan maupun Tanah DK Perum Perhutani, meliputi wilayah KPH Pemalang, KPH Pekalongan Timur, dan KPH Pekalongan Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Endro Johan Kusuma, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan program KDKMP. Menurutnya, aspek legalitas dan tata ruang menjadi prioritas utama. Apabila status lahan masih termasuk Lahan Sawah Dilindungi, kawasan hutan, atau memiliki status khusus lainnya, maka perlu dilakukan penyesuaian fungsi melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait, termasuk Perhutani.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah sinergis antara Kodim, Pemerintah Daerah, dan Perhutani dalam merealisasikan pembangunan KDKMP di Kabupaten Pemalang, dengan fokus pada percepatan pembangunan ekonomi desa yang tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. (Pml/Sks)
Editor: Aris
Copyright © 2025