KEBONHARJO (10/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama KPH Tuban, KPH Parengan, dan KPH Jatirogo melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tuban terkait draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tuban pada Kamis (08/01).
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry antara Perhutani dan mitra, dalam hal ini LMDH, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban yang telah menerima kunjungan koordinasi dari Perhutani wilayah Kabupaten Tuban. Ia menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam mengawali pelaksanaan kerja sama agroforestry pada Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa Perhutani bersama KPH wilayah Tuban memohon petunjuk dan arahan dari Kejaksaan Negeri Tuban yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar pelaksanaan kerja sama agroforestry di kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tuban, Hendi Budi Fidriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Tuban dalam upaya mendukung pengelolaan dan pelestarian hutan negara.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tuban siap mendukung serta memberikan pendampingan hukum kepada Perum Perhutani wilayah Kabupaten Tuban dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan kawasan hutan agar berjalan secara tertib, aman, dan lancar.
Ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tuban juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala serta turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan mitra Perhutani. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya miskomunikasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. (Kbh/Ari)
Editor: Aris
Copyright © 2026